
NILEK adalah singkatan dari Nomor Induk Lembaga Kursus. Ini wajib dimiliki oleh setiap lembaga/satuan pendidikan nonformal dan informal yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan.
Manfaatnya?? Jangan tanya... buanyak. Diantaranya; mulai tahun 2010, hanya lembaga/satuan pendidikan penyelenggara kursus dan pelatihan yang sudah memiliki NILEK saja yang diperbolehkan untuk:
1) mengakses dana blockgrant Kursus Para Profesi (KPP), Kursus Wirausaha Kota (KWK), Kursus Wirausaha Desa (KWD), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (BOP-LKP) untuk membeli fasilitas kursus, dan bantuan-bantuan lain;
2) memperoleh kesempatan untuk mengikuti berbagai orientasi teknis dan pelatihan;
3) diikutsertakan dalam berbagai kegiatan dan lomba tingkat nasional dan internasional;
4) diusulkan untuk diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF);
5) diusulkan untuk dilakukan penilaian kinerja LKP
Bener khan?? makanya buruan lembaga kursus kita, kita daftarin biar dapat NILEK.
2 comments:
bu, untuk bulan ini sy di kabupaten pemalang sdh ngusulkan nilek kok belum turun2, cara ngurusnya bgm ya ? thank infonya
bagaimana cara ngurus nilek yang tepat, sy di daerah katanya suruh nunggu info dr semarang..nunggu turunnya sj..sjk maret 2010 sudah ajukan ,nileknya kok belum turun..solusinya? thanks
Posting Komentar