Keaksaraan dan Kesetaraan

Pendidikan Keaksaraan adalah salah satu bentuk layanan pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah bagi warga masyarakat yang belum dapat membaca, menulis dan berhitung.






Tujuan pendidikan keaksaraan :
  1. Membuka wawasan mencari sumber-sumber kehidupan.
  2. Melaksanakan kehidupan sehari-hari secara efektif dan efisien.
  3. Mengunjungi dan belajar pada lembaga pendidikan yang diperlukan.
  4. Memecahkan masalah keaksaraan dalam kehidupannya sehari-hari.
  5. Menggali dan mempelajari pengetahuan, keterampilan dan sikap pembaharuan untuk meningkatkan mutu taraf hidupnya serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
Pendidikan Kesetaraan, merupakan salah satu dari pendidikan non formal (PNF) yang mencakup program Paket A setara SD, Paket B setara SMp dan Paket C setara SMA. Program ini penekannnya pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.

Direktorat Kesetaraan Dirjen PNFI sekarang memberikan kebijakan bahwa ada 3 spektrum yang perlu dilaksanakan yaitu Spektrum KMA (Kesetaraan Murni Akademik), KIV (Kesetaraan Integrasi Vokasi dan KMV (Kesetaraan Murni Vokasi). Ketiga spektrum tersebut diharapkan dapat dilaksanakan untuk menjawab perubahan dan perkembangan jaman saat ini.


Pendidikan kesetaraan memberikan tempat dan melayani pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu, anak DO, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, warga masyarakat lain yang membutuhkan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.



Pendidikan kesetaraan (setara), definisi setara adalah sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi dan kedudukan. " Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan", petikan tersebut diatas terdapat dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional, Pasal 26 Ayat (6). Petikan tersebut memperkuat bahwa hasil pendidikan kesetaraan sepadan dengan pendidikan formal.

Sasaran pendidikan kesetaraan yang belum terlayani di negeri ini masih banyak. Mereka ada dilingkungan dekat kita, seperti maaf, pembantu di rumah kita boleh jadi hanya lulusan SD, atau bahkan DO SD atau DO SMP, Masyarakat pekerja di pasar, atau masyarakat yang karena kesibukan bekerja ia ternyata masih ingin memerlukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan. Cobalah identifikasi, teliti dari sekarang, apa pendidikan terakhir mereka ? Mereka juga ada di pelosok-pelosok negeri ini, di daerah yang terisolir secara geografis. pelayanan pendidikan kesetaraan pada mereka sampai sampai menggunakan para penerjun yang langsung mendatangi daerah terisolir tersebut untuk memberikan pelayanan pendidikan