Senin, 19 Juli 2010

Pendirian PAUD Non Formal

PAUD Non Formal yang meliputi : Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS) (Posyandu, Bina Keluarga Balita,Taman Pendidikan Al-Qur’an, Rumah Banjar, Sekolah Minggu, dan Bina Iman Anak).
Berikut ini adalah persyaratan pendirian PAUD Non Formal, berupa file msword yang dapat diunduh di sini
Posting terkait berdasarkan kategory (Label):

1 comments:

PNFI Kota Semarang mengatakan...

Bagi anda yang hendak mendirikan PAUD, silahkan menghubungi bidang PNFI Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Posting Komentar