Disamping memberikan nilai-nilai kognitif, afektif dan psikomotorik kepada setiap warga negara, pendidikan juga digunakan sebagai alat untuk mentransformasikan nilai-nilai yang diharapkan berguna dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Negara menjamin bahwa setiap warga negara (perempuan dan laki-laki) mempunyai kesamaan hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pendidikan, yang dituangkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentng Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 DAN Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 sebagai bentuk komitmen negara terhadap berbagai bentuk diskriminasi yang dialami perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan. Komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan Optional Protocol to CEDAW oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 28 Februari 2000.
Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam berbagai kebijakan, program dan kegiatan, yang tersurat dalam berbagai dokumen pemerintah dan disusun atas dasar pengakuan terhadap adanya peran perempuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Sebagai bagian dari komitmen global, Pemerintah Indonesia juga mendukung semua kesepakatan Millenium Development Goals (MDG’s) yang dideklarasikan pada tahun 2000.
Goal kedua MDG menyebutkan, untuk mencapai pendidikan dasar bagi semua dengan tujuan bahwa pada tahun 2015 semua anak baik laki-laki maupun perempuan dapat mengenyam pendidikan dasar.
Goal ketiga MDG adalah mempromosikan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dengan tujuan untuk menghapus segala bentuk disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah menjelang 2005.
Komitmen MDG’s merupakan kelanjutan dari berbagai komitmen internasional untuk mendukung kesetaraan dan keadilan antara perempuan dan laki-laki, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Komitmen internasional lainnya yang menjadi rujukan MDG’s adalah Deklarasi Dakar, tentang Kebijakan Pendidikan untuk Semua (Education for All), di mana Indonesia sebagai salah satu anggota UNESCO juga ikut meratifikasi.
Beberapa isi dari kesepakatan tersebut yang berkaitan dengan pendidikan dan kesetaraan gender adalah:
- Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak khususnya perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk etnik minoritas mempunyai akses dalam menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.
- Mencapai perbaikan 50% pada tingkat literacy orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan bekelanjutan bagi semua orang dewasa.
- Menghapus disparitas gender di bidang pendidikan dasar dan menengah menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan prestasi yang sama dalam pendidikan dasar yang berkualitas.
- Pengarusutamaan Gender (PUG) dimaksudkan sebagai strategi untuk mewujudkan kesetaraan gender.
- Mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan-kebijakan, program-program, aktivitas dan agenda pembangunan lintas sektoral di semua tingkat baik nasional maupun daerah.
- Mengintegrasikan perspektif gender ke dalam tahapan siklus perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.
- Mentransformasikan keseluruh proses dan kerangka kerja perencanaan pembangunan menjadi sensitif gender.
- Selalu memperhitungkan dampak dari peran dan hubungan gender terhadap ketidaksetaraan dalam memperoleh akses, manfaat, serta dampak pembangunan terhadap perempuan.
- Menciptakan suasana kondusif agar Pengarusutamaan Gender lebih mudah diterima dan diaplikasikan.
Program Dan Rencana Aksi Program Pembangunan Pendidikan Responsif Gender
Secara garis besar, program yang akan dilakukan dalam rangka pembangunan pendidikan yang responsif gender pada semua jenis, jenjang dan jalur formal dan non formal yang dilaksanakan di PNFI Kota Semarang, meliputi:
A. Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan- Perluasan akses PAUD bagi anak perempuan dan laki-laki
- Pendanaan BOS Wajar Pendidikan Dasar 9 tahun
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan responsif gender
- Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
- Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
- Perluasan pendidikan wajar pada jalur non formal, baik laki-laki maupun perempuan
- Perluasan akses pendidikan keaksaraan bagi penduduk usia 15 tahun ke atas, diprioritaskan bagi penduduk perempuan
- Perluasan akses sekolah luar biasa dan inklusif, bagi anak laki-laki dan perempuan
- Pengembangan pendidikan layanan khusus bagi anak usia wajar dikdas di daerah terpencil, kepulauan, daerah yang berpenduduk jarang dan terpencar, daerah bencana, dan daerah terisolasi, serta anak jalanan, bagi anak laki-laki maupun perempuan.
- Pendidikan kecakapan hidup dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
- Perluasan akses SMA/SMK dan Sekolah Menengah Terpadu, secara adil bagi anak laki-laki dan perempuan
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana pembelajaran jarak jauh yang responsif gender
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam perluasan akses SMA/SMK/ Sekolah Menengah Terpadu, dan Sekolah Luar Biasa tanpa diskriminasi.
- Implementasi Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Perluasan dan peningkatan mutu akreditasi sekolah yang responsif gender
- Pengembangan pendidik, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai profesi
- Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, laki-laki dan perempuan
C. Perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, yang responsif gender
- Perluasan pendidikan kecakapan hidup dengan memperhatikan kebutuhan gender
- Pengembangan sekolah berbasis keunggulan lokal dengan memperhatikan kebutuhan gender
- Pembangunan sekolah bertaraf internasional
- Akselerasi program studi kejuruan, vokasi dan profesi yang responsif gender
- Pengembangan sistem, metode dan materi pembelajaran melalui teknologi informasi dan komunikasi, yang responsif gender
- Peningkatan sistem pengendalian internal bekerjasama dengan lembaga pengawas
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat perencanaan dan penganggaran, yang responsif gender
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial aparat pendidikan, yang responsif gender
- Peningkatan ketaatan pada peraturan perundang-undangan
- Penataan regulasi pengelolaan pendidikan, yang responsif gender
- Peningkatan pencitraan publik
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola pendidikan, yang responsif gender
- Pelaksanaan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Pemberantasan KKN
- Penyelesaian tindak lanjut temuan-temuan pemeriksaan
- Pengembangan aplikasi SIM terintegrasi, meliputi keuangan, asset, kepegawaian dan data lainnya.
0 comments:
Posting Komentar