Rabu, 28 April 2010

Bantuan Operasional LKP (BOP-LKP)

Kabar gembira...
Kementerian Pendidikan Nasional Dirjen PNFI Direktorat Kursus dan Kelembagaan memberikan kesempatan kepada seluruh LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) untuk mendapatkan Bantuan Operasional (BOP) tahun 2010.

Pemberian BOP-LKP sebagai salah satu upaya untuk memberikan penjaminan mutu. Melalui pemberian bantuan ini diharapkan kualitas peralatan kursus dan kapasitas manajemen lembaga kursus dapat meningkat, sehingga dapat terus bertahan dan mampu memberikan
pelayanan prima secara professional sehingga melahirkan lulusanlulusan yang memiliki kompetensi sebagai bekal untuk bekerja ataupun berusaha mandiri.

Bantuan Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah pemberian dana bantuan dari pemerintah dalam bentuk hibah kepada lembaga kursus dan pelatihan dengan prioritas bagi LKP yang telah dilakukan penilaian kinerja dengan hasil klasifikasi C atau D dan
memiliki potensi untuk berkembang.

Lembaga kursus dan pelatihan yang diberikan dana BOP-LKP adalah lembaga yang perlu ditingkatkan mutu manajemen operasionalnya dengan kondisi sebagai berikut:
a. Pengelolaan/manajemen lembaga belum tertata dengan baik.
b. Fasilitas/sarana yang dimiliki terbatas/kurang memadai.
c. Animo masyarakat untuk belajar di lembaga kursus tersebut
cukup tinggi.

Syarat Pengajuan BOP-LKP
Lembaga yang layak memperoleh dana BOP-Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah lembaga kursus dan pelatihan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK)
2. Memiliki akte notaris.
3. Memiliki ijin operasional minimal 2 tahun berjalan
4. Lembaga kursus dan pelatihan yang diprioritaskan kepada hasil
penilaian kinerja LKP berklasifikasi kinerja C atau D yang memiliki
sarana/fasilitas terbatas atau kurang memadai.
5. Memiliki gedung dan ruang belajar sendiri, atau sewa/kontrak
minimal 3 tahun, bagi yang masa kontraknya sedang berlangsung
minimal sisa kontrak yang tersisa 2 tahun.
6. Memiliki rekening bank dan NPWP atas nama lembaga (nama yang
tercantum dalam ijin operasional, rekening dan NPWP harus sama).
7. Telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan
atau P2PNFI/BP-PNFI.
Posting terkait berdasarkan kategory (Label):

0 comments:

Posting Komentar