Sabtu, 17 April 2010

STANDAR KOMPETENSI KOMPUTER

Berjamurnya kursus komputer hampir si seluruh pelosok Indonesia mencerminkan kebutuhan keterampilan di bidang komputer sangat tinggi. Seiringinya pesatnya permintaan atas kebutuhan ini bilamana tidak diikuti dengan suatu standar kompetensi bagi lulusan kursus komputer maka akan menjadi bumerang atas kepercayaan yang ditumpukan ke lembaga kursus komputer.

Disisi lain, tidak dapat dipungkiri beragamnya motivasi berdirinya suatu lembaga kursus komputer dan mati hidupnya suatu lembaga berpijak pada kekuatan sendiri. Pengelolaan yang efisien dan pandai-pandai mengatur strategi di semua aspek;Kurikulum, RPP, ketersediaan perangkat komputer dll. Tak terkecuali di unsur yang terpenting, banyak ditemui instruktur di suatu lembaga adalah lulusan dari lembaga tersebut sendiri. Tak ada yang salah, namun pertanyaan yang muncul adalah standar apa yang digunakan di lembaga tersebut sehingga ukuran mutu lulusan kursus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan transparan.

Standar Kompetensi Lulusan menjadi batu penjuru sudah seharusnya menjadi koridor lembaga kursus komputer. Inovasi dan keunikan dalam ramuan pembelajaran perlu bertahta di fondasi Standar Kompetensi Lulusan. Bilamana hal ini sudah menjadi platform suatu lembaga kursus komputer, maka langkah finalnya adalah mengukur mutu lulusan kursus komputer melalui Uji Kompetensi.

Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi mandiri dalam hal ini LSK-TIK, memberikan suatu jaminan pasti ukuran keterkaitan dan kesepadanan dengan kebutuhan dunia usaha-industri; disisi yang terpenting lainnya adalah penilaian yang objektif, adil dan terbuka.

Proficiat bagi lembaga kursus komputer dan pemerintah daerah yang sudah memberanikan diri menguji-cobakan kapasitas kompetensi berada di level berapa melalui Uji Kompetensi yang telah diikutinya. Sejauh ini tingkat kelulusan bagi instruktur komputer masih di isaran 30%-40%, sedangkan untuk peserta didik memang perlu pembenahan total, dimana tingkat kelulusannya baru dikisaran 8%-10%.

Dengan angka-angka prosentase ini maka suatu pertanyaan besar perlu dijawab dan dipecahkan; apakah mutu lulusan kita sudah sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan dunia usaha. Sertifikat Kompetensi memberikan jaminan akses dan kapasitas bagi lulusan kursus komputer; itulah hak yang harus diterima oleh peserta didik yang mempercayakan keterampilannya di lembaga kursus komputer.
(LSKTIK)
Posting terkait berdasarkan kategory (Label):

0 comments:

Posting Komentar