Kamis, 20 Mei 2010

Ijin Pendirian PKBM di Dinas Pendidikan Kota Semarang

Ijin Operasional dan Ijin Pendirian PKBM / Kelompok Belajar diberikan kepada Lembaga PKBM / Kelompok Belajar yang mengajukan permohonan ijin dan telah terdaftar pada Forum PKBM Kota Semarang.

Ijin Operasional diberikan untuk Lembaga PKBM / Kelompok Belajar yang telah terdaftar pada Forum PKBM Kota Semarang dan belum memiliki Ijin Operasional, baru beroperasi kurang dari 1 Tahun atau yang pernah dicabut Ijin Pendiriannya.

Ijin Pendirian diberikan untuk Lembaga PKBM / Kelompok Belajar yang telah memiliki Ijin Operasional, yang telah beroperasi selama min. 2 Th dan mampu mempertahankan eksistensinya.

Ijin Operasional dan Ijin Pendirian PKBM / Kelompok Belajar diberikan melalui proses verifikasi kelembagaan oleh Tim Verifikasi dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, masukan / rekomendasi Forum PKBM.

PROSES PENGAJUAN DAN PEMBERIAN IJIN PKBM / LEMBAGA PENYELENGGARA KEJAR PAKET A, B, C :
  • Mengisi Blangko Permohonan Ijin PKBM;
  • Mengajukan Proposal Profil Kelembagaan yang dilengkapi Akta Notaris, NPWP Lembaga, FC. KTP Pengelola, Struktur Organisasi, Daftar Tutor dan Narasumber Teknis, Daftar Warga Belajar pada tiap Kelompok Belajar, Peta Lokasi Pembelajaran, Peta Lokasi Sekretariat, Jadwal Pembelajaran, Rekomendasi Forum PKBM;
  • Surat Keterangan Pendirian PKBM diketahui RT, RW, Kelurahan, serta mempeoleh Rekomendasi Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan;
  • Surat Permohonan diajukan ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang.

PROSEDUR PERPANJANGAN IJIN PKBM / LEMBAGA PENYELENGGARA KEJAR PAKET A, B DAN C :
  • Ijin Operasional berlaku selama 1 Th, setelah habis masa berlakunya harus diperpanjang pada tahun berikutnya atau ditingkatkan statusnya dengan mengajukan Ijin Pendirian.
  • Ijin Pendirian masa berlakunya 3 Th, setelah habis masa berlakunya harus diperpanjang pada tahun berikutnya.
  • Ijin Operasional dan Ijin Pendirian yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi, maka dinyatakan tidak berlaku lagi / dicabut.
  • Ijin Pendirian yang telah dicabut, apabila mengajukan lagi dimulai dari Ijin Operasional.
  • Proses Pengajuan Perpanjangan sama dengan Pengajuan Ijin, disertai laporan dan rekapitulasi hasil pembelajaran selama 1 Tahun untuk tiap kelompok belajar.
PENCABUTAN IJIN DAN SANKSI PKBM / LEMBAGA PENYELENGGARA KEJAR PAKET A, B DAN C :
  • Ijin Operasional dan Ijin Pendirian PKBM / Kelompok Belajar yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi, dengan sendirinya dinyatakan tidak berlaku / dicabut.
  • Ijin Operasional dan Ijin Pendirian dicabut apabila PKBM / Kelompok Belajar terbukti melanggar ketentuan / peraturan / Undang-Undang.
  • PKBM / Kelompok Belajar yang telah dicabut Ijinnya tidak diperkenankan mengikuti Ujian atau mendapatkan Bantuan Operasional dari Pemerintah.
  • Surat Keterangan Pencabutan Ijin PKBM / Kelompok Belajar akan disampaikan kepada Pengelola PKBM dengan tembusan : Walikota Semarang, Kepala UPTD Pendidikan, Penilik PLS, Kecamatan, dan Kelurahan.
Posting terkait berdasarkan kategory (Label):

0 comments:

Posting Komentar